< Tugas Pokok dan Fungsi
#

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

BAGIAN HUKUM

Bagian Hukum Sub Bagian Hukum mempunyai tugas pokok: merencanakan operasionalisasi, memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas sekretariat yang meliputi melaksanakan dan mengkoordinasikan perumusan peraturan perundang-undangan, telahaan hukum, memberikan bantuan hukum, mempublikasikan, dan mendokumentasikan produk hukum.

Dalam melaksanakan tugas pokok Sub Bagian Hukum mempunyai fungsi :

a.    Pengkordinasian perumusan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah ;

b. Penelaahan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan penyiapan bahan rancangan Peraturan Daerah;

c.  Penyiapan bahan pertimbangan dan bantuan hukum kepada semua unsur Pemerintah Daerah atas masalah hukum yang timbul dalam pelaksanaan tugas;

d.  Pengumpulan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan publikasi produk hukum dan dokumentasi hukum;

e. Pelaksanaan pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan, program dan kegiatan penjabat non struktural dalam lingkup bagian hukum dan perundang-undangan;

f.   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas pokok dan fungsi. 

Sub Bagian Hukum terdiri dari:

1) Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan ;

2) Sub Bagian Bantuan Hukum;

3) Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum;

Adapun tugas dan fungsi pada Sub Bagian Hukum sebagai berikut :

1) Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas pokok:

a.merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/mengecek dan membuat laporan tugas  yang meliputi : mengkoordinasikan perumusan rancangan Peraturan Perundang-undangan, menelaah dan mengevaluasi pelaksanaannya.

Dalam melaksanakan tugas pokok pada Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai fungsi :

a.  Penyiapan rancangan Produk Hukum Daerah yang terdiri dari Peraturan Bupati, Keputusan bersama Bupati, Keputusan Bupati dan Instruksi Bupati;

b.  Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka penyusunan Produk Hukum Daerah;

c.  Pengkajian pedoman dan petunjuk dibidang Penelitian, Pengolahan Data, Hukum dan perundang-undangan lainnya yang berhubungan tugas Pemerintah Daerah;

d. Pemantauan perkembangan hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang menyangkut tugas Pemerintah Daerah;

e. Pelaksanaan penelitian dan pengkajian serta penelaan Produk-produk Hukum;

f. Pelaksanaan pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan, program dan kegiatan penjabat non struktural dalam lingkup bagian peraturan perundang-undangan;

g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas pokok dan fungsi.


2).Sub Bagian Bantuan Hukum mempunyai tugas pokok: merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/mengecek dan membuat laporan tugas yang meliputi :

a. Mengumpulkan bahan dalam penyelesaian masalah hukum dan pelayanan bantuan hukum 

     Dalam melaksanakan tugas pokok pada Sub Bagian Bantuan Hukum mempunyai fungsi :

a.  Penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang Bantuan Hukum;

b. Pengumpulan, pengolahan, penyusunan dan penyajian data yang berhubungan dengan penyelesaian sengketa Pidana/Perdata;

c. Penyiapan bahan konsultasi dengan instansi lain dalam rangka penyelesaian sengketa Pidana/Perdata;

d. Pengkajian, penelitian dan penyelesaian perkara atau sengketa dengan mempelajari surat gugatan yang diajukan kepada Pemerintah Daerah dan pegawai dalam lingkungan pemerintah daerah yang tersangkut dengan kedinasan;

e.  Pemberian bantuan hukum didalam dan diluar pengadilan kepada pegawai dilingkungan Pemerintah Daerah yang tersangkut perkara kedinasan;

f.  Penyiapan bahan dalam rangka penyuluhan hukum dan peraturan perundang-undangan yang menyangkut bidang tugas Pemerintah Daerah;

g Pelaksanaan pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan, program dan kegiatan penjabat non struktural dalam lingkup bagian bantuan hukum;

h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas pokok dan fungsi.

 

  3).  Sub Bagian Tindak Lanjut mempunyai tugas pokok:

a.    merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/mengecek dan membuat laporan tugas  yang meliputi : mengumpulkan bahan dalam penyelesaian masalah hukum dan pelayanan bantuan hukum.

Dalam melaksanakan tugas pokok pada Sub Bagian Tindak Lanjut mempunyai fungsi:

a.  Penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang Tindak Lanjut;

b. Pengumpulan, pengolahan, penyusunan dan penyajian data yang berhubungan dengan penyelesaian sengketa Pidana/Perdata;

c.   Penyiapan bahan konsultasi dengan instansi lain dalam rangka penyelesaian sengketa Pidana/Perdata;

d.  Pengkajian, penelitian dan penyelesaian perkara atau sengketa dengan mempelajari surat gugatan yang diajukan kepada Pemerintah Daerah dan pegawai dalam lingkungan pemerintah daerah yang tersangkut dengan kedinasan;

e. Penyiapan bahan dalam rangka penyuluhan hukum dan peraturan perundang-undangan yang menyangkut bidang tugas Pemerintah Daerah;

f.   Pelaksanaan pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan, program dan kegiatan penjabat non struktural dalam lingkup bagian tindak lanjut;

g.  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas pokok dan fungsi.