BAGIAN HUKUM
Bagian Hukum Sub
Bagian Hukum
mempunyai tugas pokok: merencanakan operasionalisasi, memberi tugas,
memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan
penyelenggaraan tugas sekretariat yang meliputi melaksanakan dan mengkoordinasikan perumusan peraturan
perundang-undangan, telahaan hukum, memberikan bantuan hukum, mempublikasikan,
dan mendokumentasikan produk hukum.
Dalam melaksanakan tugas pokok Sub Bagian Hukum mempunyai fungsi :
a. Pengkordinasian perumusan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah ;
b. Penelaahan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan penyiapan bahan rancangan Peraturan Daerah;
c. Penyiapan bahan pertimbangan dan bantuan hukum kepada semua unsur Pemerintah Daerah atas masalah hukum yang timbul dalam pelaksanaan tugas;
d. Pengumpulan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan publikasi produk hukum dan dokumentasi hukum;
e. Pelaksanaan pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan, program dan kegiatan penjabat non struktural dalam lingkup bagian hukum dan perundang-undangan;
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas pokok dan fungsi.Sub Bagian Hukum terdiri dari:
1) Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan ;
2) Sub Bagian Bantuan Hukum;
3) Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum;
Adapun tugas dan fungsi pada Sub Bagian Hukum sebagai berikut :
1) Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas pokok:
a.merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/mengecek dan membuat laporan tugas yang meliputi : mengkoordinasikan perumusan rancangan Peraturan Perundang-undangan, menelaah dan mengevaluasi pelaksanaannya.
Dalam melaksanakan tugas pokok pada Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai fungsi :
a. Penyiapan rancangan Produk Hukum Daerah yang terdiri dari Peraturan Bupati, Keputusan bersama Bupati, Keputusan Bupati dan Instruksi Bupati;
b. Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka penyusunan Produk Hukum Daerah;
c. Pengkajian pedoman dan petunjuk dibidang Penelitian, Pengolahan Data, Hukum dan perundang-undangan lainnya yang berhubungan tugas Pemerintah Daerah;
d. Pemantauan perkembangan hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang menyangkut tugas Pemerintah Daerah;
e. Pelaksanaan penelitian dan pengkajian serta penelaan Produk-produk Hukum;
f. Pelaksanaan pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan, program dan kegiatan penjabat non struktural dalam lingkup bagian peraturan perundang-undangan;
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas pokok dan fungsi.
2).Sub Bagian Bantuan Hukum mempunyai tugas pokok: merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/mengecek dan membuat laporan tugas yang meliputi :
a. Mengumpulkan bahan dalam penyelesaian masalah hukum dan pelayanan bantuan hukum
Dalam melaksanakan tugas pokok pada Sub Bagian Bantuan Hukum mempunyai fungsi :
a. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang Bantuan Hukum;
b. Pengumpulan, pengolahan, penyusunan dan penyajian data yang berhubungan dengan penyelesaian sengketa Pidana/Perdata;
c. Penyiapan bahan konsultasi dengan instansi lain dalam rangka penyelesaian sengketa Pidana/Perdata;
d. Pengkajian, penelitian dan penyelesaian perkara atau sengketa dengan mempelajari surat gugatan yang diajukan kepada Pemerintah Daerah dan pegawai dalam lingkungan pemerintah daerah yang tersangkut dengan kedinasan;
e. Pemberian bantuan hukum didalam dan diluar pengadilan kepada pegawai dilingkungan Pemerintah Daerah yang tersangkut perkara kedinasan;
f. Penyiapan bahan dalam rangka penyuluhan hukum dan peraturan perundang-undangan yang menyangkut bidang tugas Pemerintah Daerah;
g Pelaksanaan pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan, program dan kegiatan penjabat non struktural dalam lingkup bagian bantuan hukum;
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas pokok dan fungsi.
3). Sub Bagian Tindak Lanjut mempunyai tugas pokok:
a. merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/mengecek dan membuat laporan tugas yang meliputi : mengumpulkan bahan dalam penyelesaian masalah hukum dan pelayanan bantuan hukum.
Dalam melaksanakan tugas pokok pada Sub Bagian Tindak Lanjut mempunyai fungsi:
a. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang Tindak Lanjut;
b. Pengumpulan, pengolahan, penyusunan dan penyajian data yang berhubungan dengan penyelesaian sengketa Pidana/Perdata;
c. Penyiapan bahan konsultasi dengan instansi lain dalam rangka penyelesaian sengketa Pidana/Perdata;
d. Pengkajian, penelitian dan penyelesaian perkara atau sengketa dengan mempelajari surat gugatan yang diajukan kepada Pemerintah Daerah dan pegawai dalam lingkungan pemerintah daerah yang tersangkut dengan kedinasan;
e. Penyiapan bahan dalam rangka penyuluhan hukum dan peraturan perundang-undangan yang menyangkut bidang tugas Pemerintah Daerah;
f. Pelaksanaan pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan, program dan kegiatan penjabat non struktural dalam lingkup bagian tindak lanjut;
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas pokok dan fungsi.